Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi untuk Anggota KIP Aceh
Putusan ini dibacakan setelah memproses aduan yang diajukan Hadya Noer terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberi sanksi berupa peringatan kepada ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena terbukti melanggar kode etik.
Sanksi ini diputuskan oleh tujuh anggota DKPP dalam rapat pleno di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Putusan ini dibacakan setelah memproses aduan yang diajukan Hadya Noer terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka yang diadukan adalah, Ridwan Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Aceh.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” demikian antara lain bunyi putusan nomor 125/DKPP-PKE-VI/2017.
Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
KIP Aceh dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik karena telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 tentang klarifikasi calon Penganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRA dari PPP dapil 5 atas nama Fakhrurrazi H Cut.
Fakhrurrazi H Cut diusulkan oleh DPW PPP Aceh kubu Amri M Ali untuk menggantikan Tgk Muchtar Al Khutby yang meninggal.
Tapi usulan itu dinilai tidak lagi memenuhi syarat karena Fakhrurrazi H Cut telah mengundurkan diri sebagai kader PPP Aceh Utara pada 14 Maret 2016.
Pengunduran Fakhrurrazi H Cut sebagai kader dan anggota PPP untuk memenuhi syarat maju sebagai calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan pada Pilkada 2017.
Namun, Amri M Ali mengakui pihaknya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari Fakhrurrazi H Cut.
Sebelumnya PPP Aceh kubu Tgk Mohd Faisal Amin juga mengusulkan Hadya Noer, selaku peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2014 sebagai calon PAW.
Tetapi, dalam prosesnya KIP Aceh menindaklanjuti usulan Fakhrurrazi H Cut dan sudah pula dilantik sebagai anggota DPRA.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai, perubahan sikap KIP Aceh dalam memproses pengusulan calon PAW dari Hadya Noer ke Fakhrurrazi H Cut menunjukkan ketidakprofesional anggota KIP Aceh.(*)