Kasihan, Bertahun-Tahun Dua Wanita Pidie Kakinya Dirantai, Akhirnya Dibebaskan Isteri Wabup
"Untuk pasien bernama Nelly menderita epilepsi, pasien ini sering kumat sehingga terkadang harus dipasung. Kita akan pantau perkembangan,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Isteri Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Wikan Wistihartati SH bersama tim medis Dinas Kesehatan Pidie membebaskan dua pasien gangguan jiwa dari pasungan.
Dari dua pasien gangguan jiwa yang dirantai itu, baru satu pasien yang dibebaskan dari pasungan.
Yakni, Saudah (36) warga Desa Mee, Kecamatan Batee, Pidie.
Baca: RSJ Aceh Jemput Pasien Pasung
Baca: RSJ Aceh Jemput 15 Pasien Kambuhan yang Dipasung di Aceh Utara
Baca: VIDEO Pasien Gangguan Jiwa Dilepas Dari Pasung
Baca: Gubernur: Program Bebas Pasung Dilanjutkan
"Pasien bernama Saudah langsung kita boyong ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh usai kita bebaskan dari pasungan," kata Isteri Wabup Pidie, Wikan Wistihartati SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/1/2018).
Ia menjelaskan, satu pasien lagi yang dipasung bernama Idawati (40) warga desa yang sama, direncanakan pada, Senin (15/1/2018) akan dibawa ke RSJ Banda Aceh.
Baca: Pasien Pasung Aceh Utara Disuntik Obat Penenang Untuk Cegah Mengamuk Selama Perjalanan ke Banda Aceh
Baca: Radhiah Bebas Setelah 7 Tahun Dipasung
Baca: Pria Terpasung Tewas Terbakar
Baca: 15 Penderita Gangguan Jiwa di Bireuen Masih Dipasung
Isteri Wabup Pidie, menambahkan, sebenarnya empat wanita mengalami gangguan jiwa yang dikunjunginya, Jumat (12/1/2018).