KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa

Editor: Faisal Zamzami
Klose
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

"Terkait gratifikasi, KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, menukar harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

(Baca: Menteri Agama Unggah Bahasa Arab di Twitter, Dikira Manuskrip Tua Ternyata Lirik Lagu Dangdut)

(Baca: Hadir Ke PN Meulaboh Dengan Ambulance, Terdakwa Kasus Pembunuhan Bersenpi Dituntut 20 Tahun Penjara)

Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.

(Baca: 6 Fakta Ibu Muda Ini Ajak Tiga Anaknya Minum Racun Serangga, Sempat Ada Teriakan )

(Baca: Parah! Wanita Cantik Ini Jual Keperawanan Demi Kuliah di Inggris, Ternyata Gadis Lain Sudah Lelang)

Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.

Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap.

Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved