Breaking News

Perancis Beri Peringatan soal Penggunaan Mata Uang Virtual, Termasuk Regulasi Bitcoin

Otoriras nasional di seluruh dunia, khususnya di Asia, telah memberikan sikapnya terkait mata uang virtual.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Bitcoin 

SERAMBINEWS.COM, PARIS - Menteri keuangan Perancis meminta adanya regulasi yang ketat mengenai mata uang virtual.

Tujuannya adalah untuk menghentikan penggunaan mata uang virtual guna menghindari pajak atau pendanaan terorisme dan kegiatan kriminal lainnya.

Dalam pidatonya, Selasa (16/1/2018) waktu setempat, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengingatkan risiko spekulasi dan kemungkinan manipulasi keuangan terkait bitcoin dan mata uang virtual lainnya bisa muncul.

(Baca: Sebelum Kembali ke Myanmar, Pengungsi Rohingya Prioritaskan 3 Hal Ini)

(Baca: Rita Widyasari Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar, Diduga sebagai Balas Jasa dengan Pengusaha)

Mengutip media Inggris Metro, Rabu (17/1/2018), pihak Le Maire tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kemungkinan isi peraturan tersebut.

Adapun regulator di seluruh dunia cenderung mengambil arah kebijakan keras terkait mata uang virtual, sejalan dengan nilainya yang melonjak.

Secara terpisah, direktur pada bank sentral Jerman menyatakan, upaya untuk mengatur mata uang virtual seperti bitcoin harus dilakukan dalam skala global.

Aturan yang bersifat nasional atau regional akan sulit untuk ditegakkan terhadap komunitas yang virtual dan tanpa batas.

(Baca: Tembakau Hijau dari Gayo Mulai Mendapat Pasar di Jakarta, Jadi Souvenir Wisata Daerah)

(Baca: Ini Rincian 10 Unit Mobil Plat Merah Dipakai Dewan Dikembalikan Ke Pemko Langsa)

Otoriras nasional di seluruh dunia, khususnya di Asia, telah memberikan sikapnya terkait mata uang virtual.

Beberapa negara telah melarangnya sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang diperdagangkan.

Menurut Joachim Wuermeling, anggota pimpinan di Bundesbank, aturan yang bersifat nasional akan sulit bertahan di tengah fenomena global.

"Aturan yang efektif terkait mata uang virtual hanya bisa dicapai dengan kerja sama internasional yang sangat besar karena aturan negara bersifat terbatas," ujar Wuermeling.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved