Perancis Beri Peringatan soal Penggunaan Mata Uang Virtual, Termasuk Regulasi Bitcoin
Otoriras nasional di seluruh dunia, khususnya di Asia, telah memberikan sikapnya terkait mata uang virtual.
Editor:
Faisal Zamzami
(Baca: Demi Uang Rp 10 Ribu Untuk Beli Beras, Janda dan Putrinya Berjuang Pungut Kakao Sisa Makanan Tikus)
(Baca: Presiden Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)
Regulator China telah melarang penerbitan koin baru, menutup pusat penukaran dan perdagangan mata uang virtual lokal dan membatasi penambangan bitcoin.
Namun, meski sudah ada upaya-upaya itu, kegiatan perdagangan bitcoin terus terjadi melalui kanal alternatif.
Korea Selatan pun berencana menerbitkan aturan yang melarang perdagangan mata uang virtual.
Negara-negara dan legislator Uni Eropa telah setuju untuk memperketat aturan guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui bitcoin dan mata uang virtual lainnya. (www.metro.co.uk)
Rekomendasi untuk Anda