Pemkab Aceh Barat Wajibkan Desa Alokasi Rp 1,5 Juta/Bulan untuk Pengurus Masjid
"Sudah saatnya kita bantu pegiat agama di jalan Allah, insya Allah kehidupan dan rezeki kita juga akan dipermudah nantinya,"
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat Ramli MS meminta kepada seluruh aparatur desa yang tersebar di 322 gampong di 12 kecamatan di kabupaten ini, mulai tahun 2018 ini supaya mengalokasikan uang sebesar Rp 1,5 juta/bulan/desa untuk meningkatkan honorarium kalangan imam, muazin serta pengurus masjid.
"Minimal satu imam masjid atau muazin ada honor per minggu Rp 50 ribu, sehingga sudah membantu meningkatkan kesejahteraan pengurus masjid," kata Ramli kepada Serambinews.com, Jumat (19/1/2018) siang di Meulaboh.
Ia menjelaskan, alokasi dana tersebut memang harus dianggarkan oleh aparat desa, sehingga kalangan muazin, teungku serta pengurus masjid lainnya kesejahteraannya dapat semakin lebih baik, serta meningkatkan semangat dalam melayani umat.
Selama ini, ia menilai sangat banyak pegiat agama yang masih kurang diperhatikan kesejahteraannya meski tugas yang dilakukan setiap hari di setiap masjid di desa, dilakukan secara ikhlas dan sukarela.
"Sudah saatnya kita bantu pegiat agama di jalan Allah, insya Allah kehidupan dan rezeki kita juga akan dipermudah nantinya," kata Ramli MS. (*)