Kepala Imigrasi: WNA Asal China Kantongi Visa Kunjungan
Kepala Imigrasi Kelas II B Meulaboh Imam Santoso menjelaskan enam warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan aktivitas
TAPAKTUAN - Kepala Imigrasi Kelas II B Meulaboh Imam Santoso menjelaskan enam warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan aktivitas survei di Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan bukan pendatang Ilegal. Keenam warga China tersebut memiliki dokumen berupa visa kunjungan.
“Sehubungan dengan laporan adanya WNA Tiongkok di Kabupaten Aceh Selatan, yaitu tanggal 14 Desember 2017 yang lalu kami sudah pernah cek ke lokasi dimana keberadaan orang asing tersebut. Setelah kami cek dokumen yang dimiliki mereka adalah pemegang visa kunjungan,” kata Imam kepada Serambi, Jumat (19/1) sore. Menurutnya izin tinggal yang diberikan kepada para WNA tersebut dari sisi keimigrasian belum ditemukan pelanggaran, bahkan menurut informasi dari pihak perusahaan mereka datang dalam rangka melakukan survei.
“Sedangkan menurut aturan visa atau izin tinggal yang diberikan bahkan masih bisa digunakan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2014,” jelasnya. Lebih lanjut, Imam Santoso menambahkan, menurut pengamatan pihaknya, saat ini Perusahaan PT Nagan Raya Kencana (PT NRK) baru menyiapkan sarana dan prasarana di lokasi pengolahan limbah hasil tambang rakyat dan sama sekali belum beroperasi.
“Saya rasa salary merekapun bukan dibayar oleh Perusahaan PT NRK tersebut, akan tetapi perusahaan tersebut membeli sebuah mesin pengolah limbah dari Tiongkok, nah mereka inilah yang menginstal mesin itu nanti. Akan ditempatkan dimana posisi mesin tersebut,” jelasnya. Imam menegaskan Kantor Imigrasi sebagai bagian dari pemerintah sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi ke Indonesia.(tz)