Mendagri: Tak Akan Ada E-KTP Khusus Warga Penghayat Kepercayaan
"Kalau secara teknis tidak ada e-KTP baru. Blangkonya tetap sama. Kami tinggal menyesuaikan saja diaplikasinya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menanggapi usulan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin ada e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.
Nantinya, di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.
"Kalau secara teknis tidak ada e-KTP baru. Blangkonya tetap sama. Kami tinggal menyesuaikan saja diaplikasinya. Tidak ada e-KTP bentuk baru. Bentuknya tetap sama," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah melalui pesan singkat, Sabtu (20/1/2018).
Zudan menerangkan, terkait dengan usulan MUI tersebut, pihaknya jauh hari telah melakukan kajian dan hasilnya sudah dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Hasil kajian berisi empat alternatif, salah satunya seperti usulan MUI tersebut," kata Zudan.
(Baca: Airlangga Rangkap Jabatan Ketua Umum Partai dan Menteri, Ada Deal Politik Antara Jokowi dan Golkar?)
(Baca: Kisah TKI Meninggal di Malaysia karena Sakit, Jenazahnya Baru Dipulangkan 1,5 Bulan Kemudian)
Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari hasil kajian yang diserahkan ke Menko Polhukam tersebut.
"Semua sedang digodok di Menko Polhukam. Mendagri sudah menyampaikan kajian tersebut. Sekarang menunggu keputusan lebih lanjut dari Pak Menko Polhukam," katanya.
Sebagaimana diketahui, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 97/PPU-XIV/2016, status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Namun, MUI tak justru menyayangkan putusan MK tersebut. MUI pada akhirnya usul agar ada e-KTP untuk warga penghayat kepercayaan.
Baca: Ini Alasan Jokowi Beli Motor Modifikasi Berwarna Emas, Ngaku Pakai Uang Pribadi
(Baca: Sidang Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh, Irwan Djohan: Manfaatkan Hutan Aceh tanpa Merusaknya)
MUI menganggap, e-KTP dengan kolom khusus bagi warga penghayat kepercayaan adalah solusi terbaik dalam melaksanakan putusan MK.
Sebab, MUI memandang agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.