Kasus Penjualan Beras Korban Gempa, Polsek Meureudu Periksa Kabid Kedaruratan BPBD Pijay

nantinya pihak penyidik bakal memintai keterangan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pijay, M Nasir MPd

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
KAPOLSEK Mereudu, Pidie Jaya, AKP Aditia Kusuma SIK (kanan) memperlihatkan truk bersama beras 4,5 ton beras bantuan yang dijual oleh warga, Senin (22/1). 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMVINEWS.CO, MEUREUDU - Tim penyidik Polsek Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (22/1) memeriksa kepala bidang (Kabid) kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) kabupaten setempat, M.

Ini terkait dengan tindakan penyalahgunaan penggunaan beras bantuan bencana alam gempa sebanyak 4,5 ton yang diduga hendak dijual keluar daerah (Kabupaten).

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Opnal Polsek Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (20/1/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB membekuk M (30) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Baca: Polsek Bekuk Penjual Beras Korban Gempa

Ia diduga telah menyalahgunakan penggunaan beras bantuan bencana alam dari gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya sebanyak 4,5 ton.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (23/2/2018) mengatakan, sebelumnya pihak tim penyidik telah memintai keterangan dari sang sopir truk BL 8945 Z, M warga Kecamatan Samalanga Kabupate Bireuen.

"Selanjutnya pada hari ini, tim penyidik memintai keterangan saudara M selaku Kabid Kedaruratan pada BPBD terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan beras bantuan bencana alam (bukan bencana gempa)," jelasnya.

Baca: Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya: Pecat PNS Terlibat Jual Beras Bantuan Bencana Alam

Belum ditahannya sang Kabid oleh pihak aparat penyidik sejauh ini dikarenakan masih dalam tahapan pemeriksaan.

Termasuk nantinya pihak penyidik bakal memintai keterangan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pijay, M Nasir MPd.

Pada intinya, bagi siapapun yang bersalah, maka konsekuensinya haruslah mempertangungjawabkan atas segala perbuatannya.

Baca: Kenang 16 Tahun Abdullah Syafiie, KPA Pidie Jaya Santuni Seribuan Anak Yatim

Dalam pengungkapan kasus ini tim (Penyidik) melakukan pemeriksaan secara betahap. Namun dalam kasus ini, mengarah kepada M.

"Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan mengarah pada orang lain sesuai dengan perkembangannya,"ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved