Mahasiswa dan Pemuda Aceh Minta Raqan Kepemudaan Tak Sebatas Proleg, Tapi Bisa Disahkan Tahun 2018
Kami berharap pihak legislatif akan melibatkan segenap elemen pemuda secara presentatif dalam pembahasan raqan ini
Penulis: Jalimin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jalimin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuSeraya) menilai sudah sepatutnya rancangan qanun kepemudaan masuk dalam progam legislasi (proleg) tahun 2018.
Mengingat persoalan pembangunan di sektor kepemudaan di Aceh merupakan hal yang urgen dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Kita apresiasi langkah DPR Aceh yang telah mengakomodir rancangan qanun kepemudaan pada prolega tahun ini, namun kita berharap rancangan qanun tersebut tidak hanya sebatas prolega, tetapi bisa disahkan dan direalisasikan tahun ini juga," kata Sekjen Forum MeuSeraya, Delky Nofrizal Qutni, Selasa (23/1/2018).
Baca: Bicara di TV Tentang Benang Kusut Kasus Novel, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi
Delky mengatakan, rancangan qanun ini sudah diusulkan sejak 2015 silam. Ketika itu perwakilan pemuda kabupaten/kota se-Aceh yang tergabung di dalam organisasi paguyuban menyampaikan langsung saat pertemuan di komisi I DPRA yang diikuti oleh pimpinan dan hampir semua anggota komisi.
Diskusi juga berlanjut, saat Ketua Komisi I saat itu Abdullah Saleh SH kembali melakukan diskusi dengan perwakilan paguyuban di Stone Kupi Lampineung.
Tidak sebatas itu, pada tahun 2016 perwakilan pemuda tersebut juga melakukan pertemuan khusus dengan Dispora Aceh guna membahas persoalan rancangan qanun kepemudaan ini.
Bahkan pendikusian dan konsolidasi untuk mendorong rancangan qanun ini berkali-kali dilakukan.
Baca: Pemuda dan Pemudi Gayo Ikuti Latihan Memanah, Digelar KAMMI Aceh Tengah
"Untuk itu kami mengajak semua elemen pemuda baik paguyuban, ormas kepemudaan, OKP dan organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengawal rancangan qanun ini hingga disahkan dan direalisasikan. Hal ini penting, sehingga kepentingan semua elemen kepemudaan dapat terakomodir di dalam qanun tersebut," tambahnya.
Delky yang juga mantan pengurus Forum Paguyuban Mahasiswa Pemuda Aceh (FPMPA) itu menambahkan, qanun kepemudaan ini adalah pintu masuk bagi kalangan pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan Aceh.
"Keterlibatan kalangan muda dalam pembangunan harus diperhatikan. Banyak ide kreatif dari mereka yang harus diakomodir untuk kemaslahatan rakyat Aceh," ujarnya.
Baca: Pemuda Ini Sering Bertamu ke Rumah Janda di Langsa, Jumat Malam Diintai dan Digerebek Warga
Ke depan, kata Delky, dengan hadirnya qanun ini, harus ada pemberdayaan untuk kaum muda Aceh guna mempersiapkan diri dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah berlangsung sejak 2016 lalu.