Bicara di TV Tentang 'Benang Kusut Kasus Novel', Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi

Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang'

Editor: Muhammad Hadi
Istimewa/Tribunnews.com
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), Novel Baswedan dan Koordinator KontraS Haris Azhar. 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simajuntak akan berurusan dengan penegak hukum. 

Pemuda kelahiran di sebuah desa terpencil bernama Salahaji, dipinggiran Aceh Tamiang berbatasan dengan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatra Utara, pada 10 April 1982 ini terkenal sangat kritis.

Termasuk berbicara cukup pedas dalam mengkritik lambannya penegak hukum mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: HUT 72 TNI – Mengenang Jenderal Besar Soedirman, Aktivis Muhammadiyah Meninggal di Usia Muda

Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dahnil Anzar Simajuntak.

Pemanggilan terhadap Dahnil berkaitan dengan pernyataannya saat menghadiri program stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Baca: Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Polri Tegaskan Tak Ada Niat Memperlambat

Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018).

Baca: Mahfud MD: Ungkap Kasus Novel Perlu Dibentuk Tim Pencari Fakta

Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswesan.

"Kita dalami kembali di situ," ujar Argo.

Melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Baca: Najwa Shihab Bantah Mundur dari Metro TV karena Wawancari Novel Baswedan tanpa Izin

"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah" cuit Dahnil.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved