Kasus Hendak Jual Beras Bantuan Gempa, Ini Tindakan Polisi terhadap Kepala BPBD Pidie Jaya
“Yang jelas kasus itu akan diusut hingga tuntas dan tak ada istilah dipetieskan,”
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Yusmadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Terkait kasus beras bantuan untuk korban bencana alam yang hendak dijual Kabid Darurat Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya berinisial M, Sabtu (20/1/2018), Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD setempat, HM Nasir SPd juga akan dipanggil aparat kepolisian.
“Karena walau bagaimanapun, jika bawahan sesuatu dinas, badan dan kantor berbuat yang melanggar aturan, maka pimpinan pun ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitu halnya kasus beras ini. kepala atau pimpinan juga ikut diperiksa,” kata Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK, saat temu pers dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2018) siang.
Baca: Ini Sikap Tegas Pemkab Pidie Jaya Terhadap Terduga Penjual Beras Bantuan Korban Gempa
Ia menambahkan, untuk pengembangan kasus tersebut, tak tertutup kemungkinan juga adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Yang jelas kasus itu akan diusut hingga tuntas dan tak ada istilah dipetieskan,” katanya.
Dikatakan, belum ada yang ditahan, termasuk sopir truk pengangkut beras itu sekalipun. Dia hanya diperiksa sebagai saksi.
Baca: Beras Korban Gempa Dijual, Kabid BPBD Mengaku Perintah Atasan, Kepala Pelaksana BPBD Membantah
Disebutkan, sejak kasus itu muncul, aparat kepolisian dari Mapolsek Meureudu sudah memeriksa M.
Bahkan BAP nya sudah siap dan dijadwalkan, Jumat (26/1/2018) dilimpahkan ke Polres.
Berdasarkan BAP itulah nanti, lanjut Aditia, Polres akan memanggil pimpinan atau Kalak BPBD Pijay untuk dimintai keterangan.
Baca: Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya: Pecat PNS Terlibat Jual Beras Bantuan Bencana Alam
Ditanya mengenai dengan kondisi beras yang katanya tidak layak konsumsi, Kapolsek menyebutkan, untuk memeriksa kondisi beras itu bukan wewenangnya, tapi harus melibatkan pihak lain (saksi ahli)--dalam hal ini Badan Urusan Logistik (Bulog). (*)