Ini Sikap Tegas Pemkab Pidie Jaya Terhadap Terduga Penjual Beras Bantuan Korban Gempa
Jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini tetap mendapat tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) mengambil sikap tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam dugaan penyimpangan penjulan beras bantuan bencana alam gempa bumi 2017.
Karena 4,5 ton beras hendak dibawa keluar daerah yang diduga dilakukan oleh staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca: Beras Korban Gempa Dijual, Kabid BPBD Mengaku Perintah Atasan, Kepala Pelaksana BPBD Membantah
Baca: Polsek Bekuk Penjual Beras Korban Gempa
Baca: Kenang 16 Tahun Abdullah Syafiie, KPA Pidie Jaya Santuni Seribuan Anak Yatim
Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Abbas kepada Serambinews.com, Rabu (24/1/2018) mengatakan, berdasarkan hasil rapat tim pemerintah, untuk sementara yang terlibat dalam dugaan perkara penjualan beras korban gempa dinonjopkan terlebih dahulu.
"Pemecatan terhadap pelaku dilakukan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum," jelasnya.
Baca: Kasus Penjualan Beras Korban Gempa, Polsek Meureudu Periksa Kabid Kedaruratan BPBD Pijay
Baca: Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya: Pecat PNS Terlibat Jual Beras Bantuan Bencana Alam
Baca: 4 Pasangan Paslon Bupati Pidie Jaya Tandatangani Penyataan Bersedia Jalankan MoU Helsinki
Langkah pemecatan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena pemerintah sangat menghargai proses tahapan hukum yang sedang berjalan.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini tetap mendapat tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya. (*)