Bupati Raidin Pinim Keluarkan Imbauan agar Narapidana Narkoba tidak Berkeliaran di Luar Lapas
"Kita minta kepada Penghulu Kute di Agara agar melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada narapidana narkoba yang berkeliaran,
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
ILUSTRASI -- KEPALA LP Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH (dua dari kanan) didampingi Kapolresta Kombes Pol T Saladin SH memberi keterangan pers di mapolresta terkait penangkapan seorang napi narkoba yang berkeliaran di luar.(bersebo), Kamis (2/11).
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, mengeluarkan imbauan bagi Penghulu Kute di Aceh Tenggara, Selasa (30/1/2018).

"Kita minta kepada Penghulu Kute di Agara agar melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada narapidana narkoba yang berkeliaran tanpa pengawalan pihak Lapas Kelas II B Kutacane," ujar Raidin Pinim.
Baca: Asingkan Saja Napi Narkoba di Pulau
Dikatakan, narapidana hanya boleh diberikan izin keperluan berobat akibat sakit keras, keluarga dekat meninggal, pernikahan anak kandung, dan mengurus pembahagian harta warisan. (*)
Berita Terkait