Bupati Agara: Jangan Cairkan Dana Jika Perangkat Desa tak Siapkan Laporan Pertanggungjawaban
"Kita harus tertib administrasi. Kewajiban harus didahulukan, maka hak pun akan ditunaikan," tegas Raidin Pinim.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, mengultimatum Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk tidak mencairkan dana desa tahap II tahun 2017.
"Jangan cairkan dana desa tahap II 2017 bagi yang tidak membuat surat atau laporan pertanggungjawaban. Kita harus tertib administrasi. Kewajiban harus didahulukan, maka hak pun akan ditunaikan," tegas Raidin Pinim.
Pernyataan itu disampaikan Bupati terkait masih banyaknya desa di kabupaten itu yang belum mengajukan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I 2017. Padahal saat ini sudah memasuki Februari 2018.
(Baca: Ratusan Penghulu Kute Demo Kantor Bupati Aceh Tenggara, Polisi Blokir Jalan)
(Baca: Puluhan Penghulu Kute di Aceh Tenggara Diduga Selewengkan Dana Desa, Nilainya Mencapai Rp 1,1 Miliar)
Sementara Bendahara BPKD Agara, Hattaruddin mengatakan, pihaknya sudah menerima perintah Bupati Agara untuk tidak mencairkan dana desa tahap II 2017 bagi desa-desa yang tidak membuat SPJ tahap pertama.(*)