Penuhi Undangan DPRA, TAPA: Tidak ada Kewenangan SKPA Bahas KUA-PPAS

Dermawan juga menjelaskan tentang ketidakhadiran pimpinan SKPA dalam pembahasan KUA dan PPAS sehari sebelumnya.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi (kiri), menerima kedatangan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2018) siang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjumpai pimpinan DPR Aceh, Kamis (1/2/2018)  siang. 

Kehadiran seluruh tim TAPA, untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), dengan Badan Anggaran DPR Aceh.

Namun, pembahasan tidak dilakukan, dan tim TAPA diterima Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi di ruang kerjanya.

Sehari sebelumnya, Rabu (31/1/2018), pembahasan dokumen KUA dan PPAS juga gagal dilakukan karena hanya dihadiri kalangan legislatif.

Tidak satu pun kepala Satuan Kerja Perangka Aceh (SKPA) yang hadir ke ruang Komisi DPRA, tempat acara berlangsung.

(Baca: Tak Satu pun SKPA Hadiri Pembahasan RAPBA)

(Baca: BPS: Maunya Pengesahan APBA Tepat Waktu)

Humas Pemerintah Aceh dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (1/2/2018) mengatakan, Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM., usai pertemuan tertutup dengan Dalimi, menyebutkan selain untuk membahas KUA dan PPAS dengan Banggar DPR Aceh, mereka hadir juga untuk menjelaskan tatanan pembahasan yang harusnya menjadi kewenangan Banggar DPR Aceh dengan gubernur dan wakil gubernur yang diwakili oleh tim TAPA

"Kalau SKPA membahas kebijakan umum anggaran, itu sudah teknis sekali. Tidak ada kewenangan SKPA membahas KUA dan PPAS," kata Dermawan yang juga ketua tim TAPA.

Dermawan juga menjelaskan tentang ketidakhadiran pimpinan SKPA dalam pembahasan KUA dan PPAS sehari sebelumnya.

"Kami hari ini hadir untuk menjelaskan itu," kata Sekda Dermawan.

(Baca: Banggar dan TAPA Kembali Jadwalkan Pembahasan RAPBA)

"Intinya tidak ada kewenangan SKPA untuk membahas KUA dan PPAS. (kewenangan) Itu hanya ada di TAPA dan menjadi komitmen kami dan sampai dengan hari ini kita masih memegang ketentuan itu," tegas Sekda. 

Sekda mengajak Banggar DPR Aceh untuk duduk kembali dengan TAPA, agar pembahasan KUA dan PPAS sebagai cikal bakal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, bisa segera dilakukan.

Hal itu, ujar Sekda, karena jadwal pengesahan APBA 2018 yang sudah molor terlalu lalu. Padahal, tim TAPA sudah menyerahkan KUA dan PPAS per tanggal 31 Juli tahun lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved