Fredrich Yunadi akan Jalani Sidangan Perdana Sebagai Terdakwa Pada 8 Februari 2018
Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Februari 2018.
Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
Persidangan akan dipimpin oleh hakim Zaifuddin Zuhri.
Kemudian, yang menjadi hakim anggota yakni, Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.
(Baca: Telepon Genggam Meledak saat Dicas, Bocah Ini Harus Kehilangan Satu Jarinya Akibat Putus)
(Baca: KPK: Suap Rp 6 Miliar yang Diterima Zumi Zola Digunakan untuk Menyuap DPRD Jambi)
Sebelumnya, berkas penyidikan telah diserahkan oleh jaksa KPK kepada Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Kemudian, pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.