GeRAK Dukung Polda Tangani Kasus Pasar Moderen Abdya Senilai Rp 58,6 Miliar Lebih
Askhalani menyatakan, penanganan dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya fakta awal tentang potensi dugaan korupsi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Fatimah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung penuh Polda Aceh yang melakukan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern di Kabupaten Abdya.
Pembangunan pasar modern yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 58,6 miliar lebih itu terindikasi bermasalah setelah keluarnya hasil audit dari Inspektorat Abdya tahun 2017.
Baca: Pasien Difteri Dirawat di RSUD Aceh Singkil Dinyatakan Sembuh Total, Begini Kata Dokter
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2018) mengatakan dukungan itu disampaikan melalui surat nomor 021/B/G-Aceh/II/2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh.
"GeRAK Aceh mendukung penuh Polda Aceh proses penanganan perkara dugaan korupsi pasar moderen ini," katanya.
Askhalani menyampaikan saat ini Polda Aceh sudah mulai melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti serta keterangan awal (Pulbaket) dalam menangani perkara tersebut.
Baca: Limbah Proyek Geotermal Jaboi Sabang Cemari Lingkungan, Sumber Air Bersih Pun Terkena Dampak
Upaya yang dilakukan Tim Dirkrimsus Polda Aceh, lanjutnya, merupakan langkah tepat sebagai upaya proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Aceh telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Abdya, Azhar Anis ST.
Pemeriksaan tersebut guna memintai keterangan dan dokumen untuk penyelidikan dan pengecekan fisik terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Moderen Abdya.
Baca: Pembunuh Bu Bidan Dijerat Pasal Berlapis
Askhalani menyatakan, penanganan dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya fakta awal tentang potensi dugaan korupsi sebagaimana temuan dari hasil audit dari Inspektorat Abdya tahun 2017.
Dalam temuan itu terdapat selisih atas pekerjaaan proyek dengan realisasi pekerjaan fisik lapangan (deviasi) serta pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB dan kualitas.(*)