Setelah Curi Sepmor Warga Sekampung, Akhirnya Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Kantor Keuchik
Menurut Kasat Reskrim, tersangka RP menyerahkan diri ke kantor Keucik Gampong Geudubang Jawa, pada Senin (5/2/2018).
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Tersangka curanmor berinisial RP (28), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, menyerahkan diri ke kantor keuchik gampong setempat.
Sebelumnya RP yang juga residivis kasus yang sama, nekat melakukan pencurian sepmor Yamaha Jupiter S milik salah satu warga sekampungnya, pada 27 Januari 2018.
Kapolres Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2018) membenarkan telah mengamankan RP terkait kasus curanmor itu.
Baca: Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor
Menurut Kasat Reskrim, tersangka RP menyerahkan diri ke kantor Keucik Gampong Geudubang Jawa, pada Senin (5/2/2018).
Lalu pihak gampong menghubungi dan menyerahkan RP kepada Polisi. Bersama RP diamakan 1 unit Sepmor Yamaha Jupiter S warna hitam BL 3720 FH.
Akibat perbuatannya tersangkan RP dijerat pasal 363 KUHPidana, dan kini TSK dan BB sudah di amankan di Mapolres Langsa untuk peyidikan lebih lanjut. (*)