Gubernur Sepakat Bahas RAPBA

Tarik ulur pembahasan RAPBA 2018 tampaknya mulai menemui titik terang. Pemerintah Aceh menyatakan sepakat

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Gubernur Sepakat Bahas RAPBA
Irwandi Yusuf

BANDA ACEH - Tarik ulur pembahasan RAPBA 2018 tampaknya mulai menemui titik terang. Pemerintah Aceh menyatakan sepakat dan sependapat dengan DPRA untuk melanjutkan kembali pembahasan KUA-PPAS yang masih menggantung.

Kesepakatan itu terlihat dalam sepucuk surat yang dikirim oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada Ketua DPRA tertanggal 5 Februari 2018.

Surat bernomor 162/4832 itu yang kopiannya diperoleh Serambi Selasa (6/2), antara lain menyebutkan, “Sehubungan dengan surat Saudara (Ketua DPRA-red) Nomor 160/344 tanggal 2 Februari 2018, perihal Tanggapan Pembahasan KUA-PPAS RAPBA Tahun Anggaran 2018, pada prinsipnya kami sependapat melanjutkan pembahasan KUA-PPAS RAPBA Tahun Anggaran 2018, sepanjang tahapan pembahasan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri, dan arsip.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang dikonfirmasi Serambi mengaku belum mengetahui surat dimaksud. “Sumbernya? Coba konfirmasi ke Sekwan DPRA. Saya tak melihat fisik suratnya, besok saya baru bisa lihat di arsipnya,” kata Saifullah Abdulgani yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin yang dihubungi terpisah, Selasa (6/2) mengakui adanya surat tersebut. “Iya benar, tadi saya terima surat itu sekira pukul 5 lewat dan sudah saya baca isinya,” kata Tgk Muhar.

Ditanya apakah KUA-PPAS berikut dengan RAPBA 2018 akan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, yakni pada 7 Februari, menurut Muharuddin jadwal itu tidak berlaku lagi. Maka dalam rapat dengan Banggar hari ini, pihaknya akan membahas ulang atau menjadwalkan ulang untuk waktu pembahasan. “Itu tidak berlaku lagi, harus reschedule, nanti tergantung bagaimana dinamikanya dalam rapat,” pungkas Ketua DPRA.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved