PNM Gandeng Kejaksaan Negeri Langsa untuk Tingkatkan Layanan Nasabah
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Medan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang dituangkan dalam MOU pada tanggal 18 Desember 2017.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2018 dibuatlah penandatangan turunan kesepakatan tersebut dengan Kejaksaan Negeri Langsa untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandantanganan Kesepakatan Bersama antara Pemimpin Cabang Medan PT. PNM (Persero) Budi Santosa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R. IKA HAIKAL, S.H, M.H dilakukan Selasa, 6 Februari 2018 di Gedung Aula Kantor Kejari Langsa Jalan Tgk. Chik Tunong No.14, Kota Langsa.
Menurut Arief Mulyadi, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PNM, bahwa PNM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai lembaga untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
Salah satunya kerjasama dalam bidang hukum antara PNM dengan JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia yang telah dimulai sejak Agustus 2016. Arief Mulyadi menambahkan bahwa bantuan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh JAMDATUN akan meminimalisir adanya permasalahan antara PNM dan nasabah. Ini merupakan bentuk antisipasi dari PNM agar jika ada nasabah yang bermasalah dapat diselesaikan secara baik dengan memenuhi aspek ketaatan hukum.
Dijelaskan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan, pendampingan dan jasa manajemen kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM). PNM memiliki dua produk unggulan, yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang khusus memberikan pembiayaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang disertai dengan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
Program PKU memberikan pelatihan, pendampingan serta jasa menajemen kepada nasabah ULaMM yang disesuaikan dengan kebutuhan para nasabah, program ini menjadi keunggulan PNM yang membedakan dengan lembaya pembiayaan lainnya.Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) merupakan produk pembiayaan usaha yang diberikan kepada kelompok perempuan prasejahtera produktif pelaku usaha ultra mikro. Saat ini PNM memiliki 1.896 kantor layanan, yang terdiri dari 63 kantor cabang PNM, 631 kantor layanan ULaMM dan 1.202 kantor cabang Mekaar.(*)