Breaking News

PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai yang Tak Lolos

Kedua partai tersebut akan menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.

Editor: Faisal Zamzami
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melenggangkan 14 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019.

Namun, ada dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai tersebut akan menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Baca: Partai Berkarya Lolos Ikut Pemilu 2019, Akankah Tommy Soeharto Ikut Mencalonkan Diri Jadi Presiden?

Baca: Presidium Alumi 212: Tak Perlu Kerahkan Massa ke Bandara Jemput Habib Rizieq Shihab

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat daerah.

Arif mengatakan, di beberapa daerah ada yang tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan KPUD.

KPU siap jika Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.

"Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima," kata Arief.

Baca: Ponsel Ilegal Terbanyak yang Beredar di Indonesia Adalah iPhone dan Xiaomi

Baca: VCKB Trueng Campli Juara Turnamen Bola Voli Dandim Cup Pidie

Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan PBB dan PKPI bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019.

Namun, tahapan Pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
KPU
PBB
PKPI
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved