Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Aceh Utara Saat Melintas di Jalan
"Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Samudera Geudong untuk proses hukum lanjutan,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu saat sedang melintas dengan sepeda motor jenis TX King di jalan Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara, Minggu (18/2/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisal Saf (18) merupakan warga sempat.
Baca: Polisi Tangkap Pencuri 2.640 Botol Infus Milik RS Kasih Ibu Lhokseumawe, Terungkap Identitas Pelaku
Baca: Dor Dor! Seorang Pencuri Kabel Listrik di Lhokseumawe Tertangkap, Empat Lainnya Kabur
Bersamanya, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket besar sabu-sabu, 12 paket kecil sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Samudera Geudong untuk proses hukum lanjutan," pungkas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Samudera Geudong Iptu Bakhtiar.(*)