DPRA Bentuk Tim untuk Awasi Dana Otsus dan Migas

Tim ini beranggotakan sebanyak 30 orang. Sebanyak empat orang sebagai pengarah dari unsur pimpinan DPRA.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
ist
Ketua Fraksi PA di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana otonomi khusus (otsus) dan migas, DPRA telah membentuk tim monitoring dan evaluasi.

Pembentukan tim tersebut sesuai dengan dengan SK nomor 2/PMP/DPRA/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin 12 Februari lalu.

Informasi tersebut diketahui Serambi dari Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Al- Farlaky, Selasa (20/2/2018). Iskandar sendiri juga masuk dalam tim itu, sebagai anggota.

"Benar. Di SK-kan sejak 12 Februari oleh pimpinan DPR Aceh. Dipimpin oleh saudara Efendi. Saya sendiri sebagai anggota, namun nama namanya lengkapnya nanti bisa dicroscek di SK-nya," kata Iskandar.

Baca: Pengelolaan Dana Otsus Perlu Dibenahi

Ia menuturkan, tim ini beranggotakan sebanyak 30 orang. Sebanyak empat orang sebagai pengarah dari unsur pimpinan DPRA.

Kemudian untuk ketua ditunjuk Efendi ST dari Partai Aceh yang juga Ketua Komisi III. Sedangkan Mohd Al-Fatah SAg sebagai wakil ketua, dan sekretaris dipercaya kepada Anwar Ramli Spd.

"Dalam SK tersebut juga berisi susunan anggota lainnya dari berbagai fraksi yang ada di DPRA," sebut Iskandar.

Menurut Iskandar, tujuan pembentukan tim ini guna melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas (TDBH) dan Otsus baik di provinsi maupun di kabupaten kota yang meliputi perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan.

"Kita akan melakukan koordinasi, konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan unsur pemerintah, baik pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota serta penegak hukum terkait optimalisasi penggunaan dana migas dan otsus," kata Iskandar.

Baca: Perlunya Desk Otsus Aceh

Selain itu, tambah Iskandar, tim ini nantinya juga akan merumuskan draft rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh.

"Nanti kita juga akan memberikan saran dan pendapat terhadap pengelolaan dana otonomi khusus baik provinsi maupun kabupaten kota. Melakukan upaya upaya optimalisasi dan eksistensi pemberlakuan otsus migas sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved