Nelayan Bireuen Mengaku Polisi Tipu Wanita Pidie Jaya Hingga Rp 93 Juta, Ini yang Dijanjikan
Husaini ditangkap persisnya di ruas jalan Gampong Kuta Trieng Beuracan, Meureudu atas pengaduan korban terhadap kasus penipuan
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Husaini bin Syamsuddin (37), warga Gampong Blang Tumuleh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen yang berprofesi sebagai nelayan mengaku sebagai anggota Polisi sejak 2017 lalu.
Ia berhasil menipu korban, Fatmawati binti Umar (38) warga Gampong Meuling Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) dengan iming-iming janji dapat mengurus menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Tak Perlu Ditunda, Ini Alasan YARA Dukung Pemkab Pidie Jaya Bangun AKN
Petualangan Husaini bin Syamsuddin itu berakhir saat aparat Tim Opsnal Unut Reskrim Polsek Meureudu, Pijay, Senin (19/2/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB membekuk pelaku.
Husaini ditangkap persisnya di ruas jalan Gampong Kuta Trieng Beuracan, Meureudu atas pengaduan korban terhadap kasus penipuan.
"Korban, Fatmawati selama ini telah ditipu oleh pelaku Husaini Syamsuddin sebesar Rp 93 juta sejak November 2017 lalu dengan memintai uang secara bertahap untuk mengurus menjadi PNS," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Selasa (20/2/2018).
Baca: Ini Nomor Urut Empat Paslon Bupati Pidie Jaya
Ihwal penangkapan terhadap Husaini tersebut atas laporan korban, Fatmawati binti Umar.
Bahwa, pada Senin (19/2/2018) pelaku menghubungi korban untuk meminta uang tambahan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengurusan PNS.
Namun, sang adik korban, Wahyulillah bin Umar (24) merasa curiga dengan gelagat pelaku.
Menurut Wahyulillah, selama ini kakaknya telah menyetor uang kepada pelaku sejak Oktober 2017 lalu sebesar Rp 33 juta.
Baca: Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018
Malahan sejak kenal dengan pelaku pada 2011 lalu, korban pernah menyetor uang Rp 60 juta dengan dalih pinjam untuk keperluan pribadi pelaku.
Anehnya, sampai kini belum ada kejelasan dan kepastian menjadi sebagai PNS.