Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya mengikuti uji baca Alquran, Kamis (11/1/2018). 

 Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolres Pidie, AKBOP Andi Nugraha Setiawan Siregar S.I.K yang juga membawahi Pidie Jaya meminta jajarannya bersikap netral atau tidak memihak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pidie Jaya yang berlangsung 27 Juni 2018.

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.

Baca: Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Aceh

Baca: Pilkada 2018 di Pidie Jaya, Ini Jumlah PPL yang Dibutuhkan Panwaslih

Netralitas Polri dalam pilkada diatur dalam pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2 Thn 2002 tentang Polri.

Anggota polisi juga tidak menggunakan hak pilih dan dipilih serta anggota polisi dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca: 12 Februari 2018, KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah yang Maju Pilkada Serentak

Baca: Jelang Tahun Pilkada, Wakil DPRK Pidie Jaya Minta Jangan Tebar Isu Murahan

Hal itu ditegaskan Kapolres Pidie dalam sambutan pada apel penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi personel Polri di jajaran Polres Pidie di Lapangan Sepakbola Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (7/2/2018) pagi.

Kapolres mengatakan, ada 13 poin sikap netralitas polisi, yaitu:

1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati/wabup.

2. Dilarang menerima/meminta mendistribusikan janji, hadiah/sumbangan dalam bentuk apa pun kepada paslon.

Baca: Potensi Kerawanan Pilkada

Baca: Polda Kawal Ketat Pilkada

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved