Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolres Pidie, AKBOP Andi Nugraha Setiawan Siregar S.I.K yang juga membawahi Pidie Jaya meminta jajarannya bersikap netral atau tidak memihak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pidie Jaya yang berlangsung 27 Juni 2018.
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.
Baca: Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Aceh
Baca: Pilkada 2018 di Pidie Jaya, Ini Jumlah PPL yang Dibutuhkan Panwaslih
Netralitas Polri dalam pilkada diatur dalam pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2 Thn 2002 tentang Polri.
Anggota polisi juga tidak menggunakan hak pilih dan dipilih serta anggota polisi dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca: 12 Februari 2018, KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah yang Maju Pilkada Serentak
Baca: Jelang Tahun Pilkada, Wakil DPRK Pidie Jaya Minta Jangan Tebar Isu Murahan
Hal itu ditegaskan Kapolres Pidie dalam sambutan pada apel penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi personel Polri di jajaran Polres Pidie di Lapangan Sepakbola Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (7/2/2018) pagi.
Kapolres mengatakan, ada 13 poin sikap netralitas polisi, yaitu:
1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati/wabup.
2. Dilarang menerima/meminta mendistribusikan janji, hadiah/sumbangan dalam bentuk apa pun kepada paslon.