Dikenal Licin Menghindari Polisi, Akhirnya Bandar Sabu DPO Diringkus di Aceh Utara
petugas mendapat informasi dari warga tersangka saat itu sudah berada di kawasan areal sawah kawasan Desa Matang Ubi
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara pada Jumat (23/2/2018), berhasil meringkus Jamaluddin alias Si Nek (28) pemuda asal Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di kawasan areal sawah desa setempat karena mengedar sabu-sabu.
Pria itu sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus serupa.
Baca: Bukan 1 Ton, Ternyata 3 Ton Sabu Dalam Kapal Dengan Nilai Triliunan, Terungkap Fakta Terbaru
“Tersangka selama ini dikenal sangat licin menghindari polisi, sehingga sudah dua kepala satuan berganti di Mapolres tersebut belum berhasil diringkus. Karena itu kemarin setelah petugas mendapat informasi langsung ke mengintai keberadaannya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambi kemarin.
Baca: Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Aceh Utara Saat Melintas di Jalan
Disebutkan, petugas mendapat informasi dari warga tersangka saat itu sudah berada di kawasan areal sawah kawasan Desa Matang Ubi.
Lalu petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka serta mengamankan barang bukti berupa lima pakat sabu siap edar seberat 5,25 gram dalam saku celananya.(*)