Ditimbun di Sebuah Gudang, Polres Pidie Amankan 12,01 Ton Pupuk Subsidi
Dalam menimbun pupuk bersubsidi itu, pelaku dengan menerapkan modus membeli di beberapa tempat dan lalu melakukan penimbunan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Yusmadi
Laporan Idris Ismail | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jajaran Reskrim Polres Pidie, Senin (26/2/2018) sekira pukul 16.00 WIB mengamankan sebanyak 12,01 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun di gudang milik Rusli (55), warga Gampong Unoe U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2018) mengatakan, penyitaaan pupuk tetsebut berdasarkan laporan para masyarakat atau para petani di gampong setempat.
"Menidaklanjuti laporan tersebut, aparat polisi langsung bergegas menindak laporan tersebut pihaknya turut mengerahkan15 personel untuk mengusut. Benar saja, sekira pukul 16.00 WIB ditemukan gudang penimbunan pupuk bersubsidi," sebut AKP Mahliadi.
Baca: Permasalahan Pupuk Bersubsidi di Aceh
Adapun Barang Bukti (BB) sari 12,01 ton pupuk bersubsidi yang turut duamankan berupa Phonska 94 karung
Urea 60 karung, ZA 18, SP-36 70 karung.
Dalam menimbun pupuk bersubsidi itu, pelaku dengan menerapkan modus membeli di beberapa tempat dan lalu melakukan penimbunan.
Setelah dikembangkan, pelaku ternyata tidak memiliki izin perdangangan dan izin gudang. Barang tersebut ditimbun selama satu bulan terakhir.
Barang-barang itu diduga kuat ditimbun untuk kepentingan pribadi yaitu dengan meraup keuntungan yang lebih besar.
Baca: PIM Harus Bertanggungjawab Soal Kelangkaan Pupuk
Ulah ini menyebabkan kelangkaan pupuk di tengah masyarakat dan ini menjadi sorotan publik dan pemerintah.
Pelaku telah melanggar PP Nomor 77 Tahun 2005 tebtang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang pengawasan Jo Pasal 1 subs 3e Jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI Nomir 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi Jo Pasal 480 KUHP Pidana.
"Hingga saat ini pelaku sedang dalam menjalani proses pemeriksaan," demikian AKP Mahliadi. (*)