Selundupkan Sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia, Ini Tuntutan Jaksa untuk Lima Bandar Narkoba di Aceh

Dalam sidang itu, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Materi tuntutan dibacakan Fahmi Jalil SH dan Heriansyah SH.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
DEPUTI Pemberantasan BNN Pusat, Irjend Arman Depari, didampingi Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Parasetyo SIK, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Rinaldi dan Kabid penindakan dan Panyidikan Bea Cukai Aceh, Tri Utomo memperlihatkan 40 kg sabu-sabu yang disita di Lhoksukon, Aceh Utara. Foto direkam di Mapolsek Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Minggu (20/8). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, ‎ LHOKSUKON – Lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (1/3/2018) sore.

Dalam sidang itu, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Materi tuntutan terhadap bandar internasional itu dibacakan Fahmi Jalil SH dan Heriansyah SH.

Kelima terdakwa masing-masing Zulkifli Bin M Yunus (40), warga Desa Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Selanjutnya, M Dahlan Bin Ishak (48), warga Desa Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dan Sayful Bin Abdul Aziz (39), warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Dua lagi warga Desa Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Musriadi Bin M Adam (38) dan Tajul Maulana (38).

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 18 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menyita 40 kilogram sabu-sabu dari lima bandar tersebut di jalan nasional kawasan Keude Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

(Baca: VIDEO: Aceh Kembali Jadi Jalur Masuk Sabu, BNN Amankan 40 KG Sabu dan 4 Warga)

(Baca: Ternyata Begini Cara Pelaku Menyelundupkan Sabu 40 Kg ke Aceh)

(Baca: BNN Tangkap 2 Tersangka Asal Lhokseumawe, Sita Sabu 7,2 Kg dan Pil Ekstasi 300 Butir di Aceh Timur)

Sabu-sabu itu ditemukan dalam dua mobil yaitu mobil Nissan Juke dan Mitsubishi Strada. Lalu kedua mobil dan sabu-sabu 40 kilogram itu dibawa ke Mapolsek Tanah Jambo Aye, yang terpaut sekitar 30 meter dari lokasi penangkapan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yaitu menyimpan, mengedar narkotika golongan satu bukan dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Karena itu, jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa masing-masing hukuman mati.(*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved