Terkait Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon PPK, KIP Simeulue Diadukan ke Panwaslu
Adapun uraian dugaan pelanggaran menurut pelapor, yakni terkait pengumuman hasil tes wawancara PPK.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Yusmadi
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Simeulue, menggelar sidang perdana atas laporan masyarakat terhadap terlapor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Senin (5/3/2018).
Masyarakat yang mengadukan KIP Simeulue dengan nomor laporan 001/LP/ADM/BWSL/PEMILU/II/2018, menduga telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota komisioner di wilayah kepulauan itu saat seleksi panitia pengawas kecamatan (PPK).
Baca: Panwaslu Pijay Ingatkan Semua Parpol Agar tidak Lakukan Kampanye sebelum Waktunya
Adapun uraian dugaan pelanggaran menurut pelapor, yakni terkait pengumuman hasil tes wawancara PPK.
Hasilnya seleksi hanya ditandatangani oleh tiga anggota komisioner KIP Simeulue.
Sementar terdapat lima komisioner di KIP wilayah kepulauan itu.
Kemudian, pada saat tes wawancara berlangsung seorang anggota komisioner tidak hadir atau mengikuti rangkaian tes wawancara untuk beberapa kecamatan.
Baca: KIP dan Panwasluh Dianggap Lalai
Sidang majelis yang dipimpin oleh Yides Miswardi didampingi dua anggota Achyar Yulius dan Rahimin, memutuskan sidang atas laporan pelapor diterima karena sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Usai membacakan hasil putusan, kemudian ketua majelis sudang menyatakan sidang kembali dilanjutkan pada Rabu, 7 Maret 2018 mendatang. (*)