Empat Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan, Seragam Dibuka Oleh Kapolres, Ini Pelanggarannya
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengaku menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat anggota Polres Aceh Timur, diberhentinkan dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Proses pemberhentian keempat mantan anggota Polres Atim dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, di halaman Mapolres setempat Rabu (7/3/2018).
Keempatnya diberhentikan karena indisipliner, dan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca: Cegah Cucunya Dianiaya, Nek Ramani Dibunuh Dengan Balok Setelah Shalat Subuh di Aceh Timur
Baca: Atikah Nafisah, Siswi MAN IC Aceh Timur Terpilih ke Amerika Serikat
Baca: BREAKING NEWS - Duel Maut di Aceh Timur, Satu Meninggal Bersimbah Darah Akibat Luka Bacok
Mereka yang diberhentikan, yaitu Bripda Agustian Saputra, dan Bripka Siswandi, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Brigadir Dian Faisal melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 12 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca: Oknum di Dinas Pendidikan Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Kejari Periksa 104 Saksi
Baca: Ancam Polisi Pakai Celurit, Dor! Begini Nasib Pemuda Madat Aceh Timur yang Jadi Pengedar Narkoba
Baca: Rekaman Ini Dapat Bantu Polisi Ungkap Pembobol ATM Bank Aceh di Singkil
Brigadir Beni Susanto melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam PTDH itu, dari empat anggota yang diberhentikan hanya dihadiri oleh Bripka Siswandi.
Sedangkan tiga lainnya, yakni Bripka Siswandi, Brigadir Dian Faisal, Brigadir Beni Sunanto, tidak hadir.