Breaking News

Wiranto: Pemerintah Belum Alihkan Status Tahanan untuk Abu Bakar Ba'asyir

Menurut Wiranto, pertimbangan untuk memindahkan Abu Bakar Ba'asyir karena faktor kemanusiaan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Abu Bakar Ba'asyir 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, sementara ini belum ada rencana untuk mengalihkan status terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan rumah atau memberikan grasi.

Wiranto meminta semua pihak tak terus berspekulasi akan isu tersebut.

"Jadi spekulasi akan ada tahanan rumah, ada amnesti, grasi, sementara tidak ada. Saya harap selesai, jangan terus dimunculkan," ujar Wiranto ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Baca: Setelah Bertahun-tahun Terlantar, SPDN di Aceh Singkil Akan Dioperasikan Kembali

Baca: Tiga Mantan Bupati Aceh Tenggara dan Pejabat Mulai Berdatangan ke Acara Pelantikan Sekda

Menurut Wiranto, pemerintah hanya akan memindahkan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo.

"Dipindahkan ke rumah tahanan yang dekat dengan kampung halaman. Jadi lebih mudah saudaranya besuk, lebih muda berkomunikasi dengan keluarganya," kata dia.

Meski demikian, kata Wiranto, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan tetap mendapatkan perlakuan dan pengawasan yang sama. "Perlakuannya tetap sama di rumah tahanan. Pengawasan dan perlakuan tetap sama," ujar Wiranto.

Baca: Muncul Poros Ketiga untuk Pilpres 2019, Singapura Sambut Jenderal Gatot seperti Panglima TNI

Baca: Tersangka Membunuh Istri karena Sering Pukul Anak

Menurut Wiranto, pertimbangan untuk memindahkan Abu Bakar Ba'asyir karena faktor kemanusiaan.

"Pertimbangan kemanusiaan, sudah tua, kesehatannya sudah menurun. Yang bersangkutan dapat fasilitasi upaya medical, bahkan kalau perlu dengan heli bawa ke RS," kata dia.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)

Baca: SAKA Gelar Diskusi Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA

Baca: Persiraja Gelar Turnamen Diikuti Empat Tim Peserta Liga 1 dan 2 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Belum Alihkan Status Tahanan atau Beri Grasi untuk Ba'asyir"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved