Dituduh Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri
Adapun tiga orang yang dilaporkan adalah Raja Antoni, aktivis Progress 98 Faizal Assegaf, serta pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi.
SERAMBINEWS.COM - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri.
Fadli yang diwakili kuasa hukumnya, Hanfi Fajri, melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan fitnah, penyebaran ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik kepada dirinya.
Adapun tiga orang yang dilaporkan adalah Raja Antoni, aktivis Progress 98 Faizal Assegaf, serta pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi.
"Kami melaporkan Raja Antoni terkait statement yang menyatakan Fadil Zon biang dari penyebaran hoaks sehari 3 kali dan yang sebelumnya menyatakan Fadli menyebar berita hoaks setiap hari. Itu tidak benar," ujar Hanfi, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Baca: Polisi Mulai Selidiki Mangkaknya Pembangunan Jembatan Pulau Bangkalak Simeulue
Baca: Pangdam IM Resmikan Kodim Aceh Tamiang, Ini Harapan Bupati
Pihak Fadli melampirkan bukti berupa screenshoot akun-akun medsos yang memfitnah dirinya.
Hanfi menyatakan ada 11 akun yang dilaporkan dalam kasus ini.
Hanfi menyebut apa yang dilakukan Raja Antoni sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga merasa bukti yang dihadirkan sudah cukup kuat sehingga polisi bisa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pada terlapor.
Baca: Aceh Barat Daya Dilanda Banjir, Jembatan Gudang-Cot Mancang Ambruk
Baca: Gajah Liar Rusak Tanaman Warga Subulussalam, Ini Harapan Masyarakat
"Klien kami telah mengalami pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta. Jika yang disampaikan oleh Raja Juli tidak berdasarkan data fakta dan bukti, kami menganggap bahwa itu fitnah," kata dia.
"Fitnah menurut instruksi presiden harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, tiga orang yang dilaporkan Fadli tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan itu sudah diterima dan dicatat dalam laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.
Baca: Gajah Liar Rusak Tanaman Warga Subulussalam, Ini Harapan Masyarakat
Baca: Pria Penyebar Hoaks Tentang Habib Rizieq dan Prabowo di Medsos Ditangkap, Pernah Jadi Wartawan