KIP Pijay Sebutkan Tiga Lokasi tak Boleh Kampanye, Ini Reaksi Empat Paslon Bupati/Wakil Bupati
Keempat paslon menyetujui dan berjanji tidak akan menggelar kampanye dan kegiatan lain yang bersifat massal di lokasi tersebut.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Minggu (11/3/2018) memanggil semua pasangan calon (paslon) bupati bupati/wakil bupati Pidie Jaya periode 2019-2023.
Pertemuan yang digelar di Kantor KIP Pidie Jaya, juga dihadiri ketua panwaslih dan komisioner, kepala Kesbangpol, kasatpol PP, serta unsur kepolisian.
Rapat terpadu yang dipimpin Ketua KIP, Musman SH, membahas alat peraga kampanye (APK) serta tempat-tempat atau lokasi yang dilarang berkampanye.
(Baca: 5 Fakta Tentang Aksi Keji Anak Durhaka yang Tega Tebas Leher Ibu Kandung)
(Baca: Dorr! BNN Aceh Tembak Dua Pengedar Narkoba di Ingin Jaya Aceh Besar, Ini Barang Bukti Diamankan)
(Baca: Demi Berhenti Merokok, Pria Ini Sudah Lakukan Berbagai Cara, Akhirnya Buat Kandang untuk Kepala)
Musman didampingi komisioner KIP, Firmansyah menyebutkan, tiga lokasi tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye.
Pertama, sarana ibadah seperti masjid dan meunasah.
Kedua, gedung atau halaman sekolah. Dan terkahir, gedung atau halaman kantor-kantor pemerintahan.
Terhadap poin-poin itu, keempat paslon menyetujuinya dan berjanji tidak akan menggelar kampanye dan kegiatan lain yang bersifat massal yang ada kaitannya dengan penggalangan massa.
Pantauan Serambinews.com, dari empat paslon, yang hadir pada acara tersebut hanya Muhammad Yusuf (Krek Kroh) sendiri, sementara paslon lain tidak hadir, tapi diwakili oleh ketua tim kampanye masing-masing.(*)