Wakaf Baitul Asyi

Partai Aceh Minta Pusat tak Ganggu Wakaf Aceh di Mekkah

Kami Partai Aceh, meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di manapun berada, termasuk wakaf Aceh di Mekkah

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews.com/ist
Kolase foto juru bicara Partai Aceh, Syardani M Syarif (Tgk Jamaica) dan dua hotel di atas dua bidang tanah wakaf Habib Bugak di Mekkah. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Isu Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin mengelola tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi, terus menjadi bola panas dalam tiga hari terakhir.

Persoalan ini terus menggelinding dan telah memantik banyak kecaman dari sejumlah kalangan di Aceh yang disuarakan oleh sejumlah tokoh, LSM, anggota dewan, dan pihak-pihak berkompeten lainnya.

Partai Aceh (PA), melalui juru bicaranya, Syardani M Syarif  atau yang lebih dikenal Teungku Jamaica, ikut merespons hal tersebut.

(Baca: BPKH Incar Wakaf Aceh di Mekah)

(Baca: Komandan Al-Asyi Kecam Rencana Pemerintah Pusat Kelola Tanah Wakaf Aceh di Mekkah)

Dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (11/3/2018), Partai Aceh meminta Pemerintah Pusat untuk untuk tidak mengganggu wakaf Aceh milik Habib Bugak Al-Asyi yang selama ini dikelola dengan baik oleh nadzir di Arab Saudi.

"Kami Partai Aceh, meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di manapun berada, termasuk wakaf Aceh di Mekkah. Selama ini Baitul Asyi tersebut dikelola dengan baik oleh nadzir wakaf Habib Bugak dan tidak ada permasalahan apapun," kata Jamaica melalui siaran persnya.

(Baca: Rencana Pengelolaan Tanah Wakaf Aceh Oleh Pusat, Asrizal: Sudah Cukup Aceh Bantu Indonesia)

Ramada dan Elaf Al Mashaer, dua hotel yang berdiri di atas tanah wakaf Habib Bugak Al Asyi
Ramada dan Elaf Al Mashaer, dua hotel yang berdiri di atas tanah wakaf Habib Bugak Al Asyi (Kolase Serambinews.com/ist)

Ia juga menyebutkan, PA menolak tegas rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan atau investasi di atas tanah wakaf Aceh di Arab Saudi, sebagaimana yang telah disampaikan BPKH kepada Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

"Kami meminta kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo  agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan tanah wakaf Aceh di Arab Saudi tersebut," tegasnya.

Jamaica juga menyebutkan, PA bersama masyarakat Aceh akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak masyarakat Aceh tersebut.

(Baca: Baitul Asyi, Anggito, dan Hikmah Wakaf)

Menurut Jamaica, wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Al-Asyi pada tahun 1224 Hijriah atau tahun 1809 masehi di hadapan hakim Mahkamah Syariah Mekah.

Menurutnya, wakaf tersebut adalah wakaf muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan waqaf mutlak. Artinya diwaqafkan untuk seluruh rakyat Kerajaan Aceh Darussalam (penyebutan kerajaan saat itu) hingga hari kiamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved