Jumat, 24 April 2026

Wakaf Baitul Asyi

Partai Aceh Minta Pusat tak Ganggu Wakaf Aceh di Mekkah

Kami Partai Aceh, meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di manapun berada, termasuk wakaf Aceh di Mekkah

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Kolase Serambinews.com/ist
Kolase foto juru bicara Partai Aceh, Syardani M Syarif (Tgk Jamaica) dan dua hotel di atas dua bidang tanah wakaf Habib Bugak di Mekkah. 

"Dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut. Jadi sampai saat ini tanah wakaf tersebut adalah milik sah masyarakat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada masyarakat Aceh," ujar Teungku Jamaica.

(Baca: Dulu Pemerintah Orde Baru Pernah Gagal Saat Mau Ambil Alih Harta Wakaf Aceh di Mekkah, Ini Sebabnya)

Ia menambahkan, tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Kakbah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta riyal atau mencapai Rp 1 triliun lebih.

Wakaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Wakaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Mekah.

"Sejak 2007 setiap tahunnya semua rakyat Aceh yang berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah  mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah wakaf tersebut sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah," demikian Teungku Jamaica.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved