Mantan Camat Alafan Simeulue Dihukum Setahun Penjara dan Bayar Uang Rp 128 Juta, Ini Kesalahannya
Hukuman terdakwa tersebut, di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Mantan Camat Alafan, Kabupaten Simeulue, Ranuddin, yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Camat Simeulue Barat, dihukum setahun penjara.
Berdasaran informasi yang dikutip Serambinews.com, Kamis (15/3/2018) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, http://sipp.pn-bandaaceh.go.id/index.php/detil_perkara, menyebutkan bahwa mantan Camat Alafan tersebut dihukum setahun penjara dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPak/2017/PN Bna pada 5 Maret 2018.
(Baca: Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila dan Denda Rp 200 Juta)
(Baca: 5 Penjara Hantu Super Ekstrem Milik CIA yang Terkenal Penuh Misteri)
(Baca: Malam Terburuk Anak 15 Tahun Ini, Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibu di Penjara Karena Narkoba)
Dalam putusan itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 128.028.770,8 yang dihitung dengan pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa selama persidangan sebanyak Rp 80.000.000.
Hukuman terdakwa tersebut, di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200.000.000.(*)