Pelantikan Eselon II Setelah APBA Dipergubkan

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan, pelantikan calon pejabat eselon II A dan B yang telah terpilih sebanyak

Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan, pelantikan calon pejabat eselon II A dan B yang telah terpilih sebanyak tiga orang untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita tuntaskan dulu tahapan Pergub APBA 2018, baru calon pejabat eselon II yang telah lulus fit and proper test dua bulan lalu, dilantik,” kata Irwandi didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin kepada Serambi, Kamis (15/3), seusai rapat dengan bupati/wali kota se-Aceh di Ruang Perpecepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Setda Aceh, mengenai mekanisme pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otsus 2018.

Irwandi membeberkan alasannya memanggil para bupati/wali kota untuk mendengar tata cara pelaksanaan proyek otsus tersebut. Pertama, karena mekanisme pelaksanaan proyek otsus tahun lalu dengan tahun ini ada sedikit perubahan atau perbedaan. “Tahun lalu, anggaran otsusnya diqanunkan, sementara tahun ini dipergubkan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Gubernur Irwandi, supaya pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menerjemahkan aturan pergubnya. “Pemerintah Aceh perlu menjelaskannya kepada bupati dan wali kota bersama sekdanya dari sekarang, sebelum pengumuman lelang proyeknya dilaksanakan bulan depan,” kata Irwandi.

Proses tahapan pergub RAPBA 2018 itu, lanjut Irwandi, masih panjang. Penandatangan pergubnya baru akan dilaksanakan menurut jadwalnya, 26 Maret 2016. Setelah penandatangan pergub, dilanjutkan dengan teken Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) APBA 2018 nya, pada tanggal 27 Maret 2018.

Selesai itu, kata Irwandi Yusuf, dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaan. Kegiatannya, adalah finalisasi format kendali SKPA, 28 Maret 2018 dan penyusunan RKA Per KPA Otsus Kabupaten/Kota, 29 Maret 2018.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pertemuan dan desk lanjutan RKA Proyek yang mau dilaksanakan yaitu SKPA dan Kabupaten/Kota, pada tanggal 30 Maret-2 April 2018.

Jadi, kata Irwandi, kemungkinan pelantikan pejabat eselon II itu, baru bisa dilakukan pada akhir bulan ini, atau awal bulan depan. Alasannya, pembuatan SK Pengelolaan Anggaran untuk SKPA akan dilakukan pada tanggal 2 April 2018.

“Di sini diperlukan pejabat eselon II baru yang akan bertanggung jawab atas semua program dan kegiatan serta pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun ini,” ujar Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum DPRA, Sulaiman Abda yang dimintai taggapannya terkait belum diisinya sejumlah jabatan eselon II yang sudah kosong, mengatakan, pelantikan pejabat eselon II itu, haknya gubernur, kapan mau dilantik, ya terserah gubernur.

Namun demikian, lanjut Sulaiman Abda, selaku anggota dewan ia hanya bisa menyarankan. “Saran kami kepada gubernur, setelah Pergub APBA 2018 disetujui Mendagri dan diteken gubernur, itu artinya pergub tersebut sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pergub APBA 2018 itu, kata Sulaiman, butuh pejabat baru, apalagi ada beberapa SKPA yang kepala SKPA-nya sudah kosong, karena Kepala SKPA yang lama sudah menjabat jabatan lain dan ada juga yang hendak pensiun.

Misalnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Mulyadi, sudah dilantik menjadi Sekda Pidie. Kemudian Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Aceh, Reza Fahlevi, sudah diangkat menjadi salah satu deputi pada Kementerian Pariwisata.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindag Aceh, Asmauddin, sudah mencalonkan diri menjadi calon Walikota Subulussalam dan jabatan Kadis Perindag kosong, ditunjuk pelaksana tugas. Kemudian Kepala BPBA, Yusmadi, sudah dilantik menjadi Kadis PUPR Aceh Besar pekan kemarin, oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dan banyak lainnya.

Dalam pelaksanaan proyek, kata Sulaiman Abda, kepala dinas itu akan ditunjuk sebagai Penguasa Anggaran (PA). Jika pejabat definitifnya, tidak ada, maka pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek yang mau ditender dan dilaksanakan jadi kosong, untuk SKPA yang bersangkutan.

“Karena itu, kami sarankan kepada saudara gubernur, setelah pergub APBA diteken, supya setiap SKPA ada penanggungjawab atau penguasa anggaran (PA) proyek yang mau dijalankan di masing-masing SKPA, diperlukan pelantikan pejabat baru untuk kinerja dan semagat yang baru,” ujar Sulaiman Abda. (her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved