Wacana Hukuman Pancung di Aceh, Pro dan Kontra Warganet hingga Ditentang Pemerintah Pusat

Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.

Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh.

"Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam," kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3).

Baca: Jangan Coba-coba Sebar Informasi Hoaks soal Telur Palsu, Jika kedapatan Bisa Diancam UU ITE

Baca: Hasil Undian 8 Besar Liga Champions - Liverpool Vs Manchester City dan Real Madrid Vs Juventus

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengklaim ada desakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman pancung diberlakukan.

Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, demikian menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf.

"Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini," kata Syukri kepada Detik.com

"Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," sambungnya.

Baca: Begini Cara Pelaku agar Bisa Melampiaskan Nafsu Bejat kepada Anak Kandungnya

Baca: Diduga Perkosa Anak Kandungnya, Sopir Asal Peudada Ini Ditangkap di Medan


Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan hukuman cambuk berdasar Qanun syariah.
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan hukuman cambuk berdasar Qanun syariah. (Hidayatullah untuk BBC Indonesia)

Bagaimanapun, wacana ini langsung ditentang pemerintah pusat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa hukuman mati kepada pelaku kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dengan peraturan daerah Provinsi Aceh.

Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan dengan Undang-Undang.

Di ranah media sosial, sebagian warganet menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan wacana hukuman pancung ini. Seorang warganet bahkan mencuit, "Nggak usahlah meniru Arab Saudi."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved