Ratusan Kilogram Ganja Dibakar di Halaman Polres Pidie, Disita Dari Lima Tersangka

Pemusnahan barang haram itu langsung dipimpin oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Absyik (Kiri) bersama Unsur Muspida Plus membakar Barang Bukti (BB) ganja sebanyak 411 Kg yang disita dari lima pelaku, Rabu (21/3/2018) di halaman Sat Narkoba Polres Pidie. 

Laporan Idris Ismail | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - 411 Kg ganja kering yang disita dari lima Tersangka dalam tiga bulan terakhir tahun 2018 dibakar di halaman tengah Satuan Narkoba Polres Pidie, Rabu (21/3/2018).

Dari 411 Barang Bukti (BB) yang dibakar itu diantaranya 397,350 Kg dari 400 Kg Barang Bukti (BB) ganja yang ditangkap di Kecamatan Padang Tiji serta 14 Kg dari 30 bungkus ganja yang dikemas dalam bubuk kopi di Kantor Pos Giro Beureunuen, Mutiara.

Baca: Vonis Enam Penambang Emas di Pidie Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Reaksi JPU

Pemusnahan barang haram itu langsung dipimpin oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK serta diikuti oleh Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik, Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Donny Indiawan SIP, Kepala Kejaksaan Negeri, BR Efendi SH MH, Wakil Ketua Pegadilan Negeri (PN) Sigli, Safri SH MH dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, AKBP Werdha Susetio SE.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Rabu (21/3/2018) mengatakan, semua BB yang dimusnahkan itu berasal dari tersangka, Yusra bin Sulaiman (37) warga Gampong Kupula, Kecamatan Padang Tiji yang dibekuk pada 15 Februari 2018 lalu.

"Dari tangan pelaku ini aparat turut menyita 10 karung ganja kering dengan jumlah 400 Kg dan yang dimusnahkan hanya 397,350 Kg selebihnya menjadi BB untuk dihadirkan di persidangan," jelasnya.

Baca: Ponsel Milik Kajari Pidie Dicuri saat Shalat Isya di Masjid, Pelaku Terekam CCTV

Sementara BB ganja lainnya yang turut dimusnahkan itu berupa 30 bungkus ganja atau 15.000 gram yang dikemas dalam bubuk kopi pada 2 Maret 2018 di kantor Pos dan Giro Beureunuen.

Kasus ganja ini melibatkan empat pelaku masing-masing, Maskuri Sarboini (22) warga Gampong Blang Jeurat, Tangse, M Iqbal (24) warga Gampong Paya Guci, Tangse, Julianti Yuslian (39) Gampong Pulo Baro, dan Maryati Marhaban (33) warga Gampong Meunasah Balee, Sakti.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved