Ingat Kasus Kapolsek Diduga Selingkuh dengan Istri Bawahan? Begini Nasibnya Sekarang

Kasus ini berujung pada dilaporkannya AKP ES oleh Bripka Fer ke Polres Lampung Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lampung, Selasa, 6 Maret 2018 (Kiri) & ilustrasi (kanan).
Kerabat Bripka Fer menunjukkan surat laporan kasus dugaan perselingkungan yang melibatkan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, di Mapolda 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan mantan Kapolsek Kalijero AKP ES dengan istri bawahannya sempat heboh beberapa waktu lalu.

AKP ES dituduh main serong dengan VK, istri dari bawahannya sendiri, Bripka Fer.

Kasus ini berujung pada dilaporkannya AKP ES oleh Bripka Fer ke Polres Lampung Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung.

Kini, nasib AKP ES di kepolisian berada di ujung tanduk.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar tertutup oleh Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (23/3/2018), AKP ES dijatuhi hukuman PTDH atau pemberhentian secara tidak hormat.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua MPU Nagan Raya Meninggal Dunia

Baca: Warga Sumut Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Lintasan Beureunuen-Tangse

Melansir dari Tribun Lampung, Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna mengatakan, hasil putusan sidang kode etik adalah merekomendasikan PTDH kepada AKP ES.

Namun, keputusan tersebut masih bersifat rekomendasi.

Hendra menambahkan, selama keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, AKP ES masih memegang jabatan sebagai pama di Bidpropam Polda Lampung.

"Saat ini masih di pama Bidpropam Polda Lampung," ujar Hendra.

Didampingi fungsi Bidkum Polres Lampung Tengah, AKP ES mengajukan banding seusai menerima vonis tersebut.

Dengan kata lain, masih ada prosesi sidang kode etik tahap II.

Baca: Diajak Mengambil Mi Instan, tapi Sampai di Pos Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa Oknum Satpam

Baca: Dikirim dalam Botol Shampo, Petugas Rutan Idi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved