Gunakan Knalpot Blong di Wilayah Aceh Barat Daya, Ini Tindakan Kasat Lantas
Selain meresahkan pengendara yang sering ugal-ugalan di jalan raya, juga menimbul ketidaknyamanan pengendara lainnya
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akan menindak sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot blong atau racing yang menimbulkan polusi suara (kebisingan).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK menanggapi banyak pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing.
Baca: Tuntut Keuchik Dicopot, Pemuda Sampai Ibu-ibu Pantai Perak Datangi Kantor DPRK Abdya
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan ditindak dan ditilang.
Selain meresahkan pengendara yang sering ugal-ugalan di jalan raya, juga menimbul ketidaknyamanan pengendara lainnya.
"Kebanyakan (pengguna knalpot racing) itu anak-anak sekolah, makanya selain sosialisasi harus menggunakan helm, karena sosialisasi menggunakan helm ini sangat penting. Kita juga mensosialisasikan larangan menggunakan knalpot racing ke sejumlah sekolah di Abdya," kata Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK.
Baca: Pasokan Listrik PLTD Setia tak Mencukupi untuk Warga Abdya, Apa Alasan PLN?
Menurut Iptu Adek, jika pihaknya menemukan adanya anak sekolah yang menggunakan knalpot racing, apakah di sekolah maupun di badan jalan, maka knalpot tersebut akan dicopot dan disita.
"Kita juga menghimbau dan meminta partisipasi para orangtua dan masyarakat, agar melarang anak-anaknya menggunkan knalpot racing. Karena ini tugas kita bersama, dalam rangka menjaga ketertiban dan menurunkan angka kecelakan lalu lintas," katanya. (*)