Dua Maling Dibekuk di Butik Keude Meureudu, Terungkap Ternyata Aksi Mahasiswi Ini bukan yang Pertama
Keduanya mahasiswi ini sudah 'bergerilya' di sejumlah toko pakaian lainnya di Meureudu, seperti Toko Harapan dan Toko Azkia Fashion.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Opsnal Unit Reskrim dan Intel Polsek Meureudu, Pidie Jaya, membekuk dua maling baju di Butik Hunaira Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua maling tersebut masing- masing berinisial AS (22) warga Gampong Lancang, Kecamatan Jeunib, Bireuen, dan CI (19) warga Meunasah Blang, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kesuma SIK kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2018) mengatakan, kedua maling itu dibekuk saat tim melakukan patroli di pertokoan kawasan Keude Meureudu.
(Baca: Data Dicuri, Bos Facebook Minta Maaf Melalui Iklan)
(Baca: Istrinya tak Terbangun Saat Pencuri Acak-acak Seisi Kamar, Uang Tabungan Penjual Roti Bakar Ini Raib)
(Baca: Dituduh Perkosa Seorang Mahasiswi, Empat Pemuda Ini Dipukuli Warga Saat Diarak Keliling Kota)
"Persis di Butik Hunaira aparat melihat percecokan antara pembeli dan pemilik butik. Saat didekati ternyata kedua pembeli itu tertangkap tangan mencuri pakaian di butik tersebut," kata Aditia Kesuma.
Lalu aparat langsung mengamankan kedua maling pakaian yang masih tercatat sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bireuen. Berikutnya kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, satu dari mahasiswi itu bertugas mengalihkan perhatian pemilik butik. Sedangkan seorang lagi langsung mencuri pakaian saat penjaga butik itu lengah.
Dalam pemeriksaan itu juga terbongkar bahwa keduanya sudah 'bergerilya' di sejumlah toko pakaian lainnya di Meureudu, seperti Toko Harapan dan Toko Azkia Fashion.
(Baca: Mahasiswi Ini Curi Uang Teman Kos, Duit Rp 19 Juta Dipakai Bayar Utang, Shopping dan Traktir Pacar)
(Baca: Remaja Ini Serempet Motor Lalu Colek Area Terlarang Mahasiswi di Peurada, Begini Nasib Saat Kabur)
(Baca: Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni)
Dari kedua maling ini turut disita barang bukti berupa empat helai baju Gamis seharga Rp 1.000.000, satu rok seharga Rp 160.000, satu baju tidur seharga Rp 70.000 dan satu buah celana kulot seharga Rp 160.000.
"BB tersebut bersama satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi BL 5630 ZQ, dan kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," demikian Aditia Kusuma.(*)