Tiga Karung Tuak Disita di Blangkejeren, Pemilik Ikut Diamankan ke Kantor Polisi

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu.

Penulis: Rasidan | Editor: Yusmadi

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian di Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan pemilik dan penjual tuak sebanyak 3 karung di rumah pelaku Kari Ginting (37) warga Penggalangan kecamatan Blangkejerennn kabupaten Galus, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2018) mengatakan, pelaku penjual dan pemilik tuak 3 karung diamankan polisi dari rumahnya di Desa Penggalangan Blangkejeren.

Namun sebelumnya, kasus perkara khamar itu terjadi di Desa Penampaan.

Baca: Warung Penjual Tuak Digerebek, Pemiliknya Pernah Dicambuk karena Kasus yang Sama

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pemilik minuman yang memabukkan itu.

"Pelaku Kari Ginting disangkakan telah melanggar Qanun Aceh yakni menyimpan dan menjual minuman memabukkan," sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku khamar telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti minuman tuak sebanyak 3 dan uang senilai Rp 70.000 yang diduga sebagai hasil penjualan minuman memabukan itu," sebutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved