Bayi TKI Asal Aceh yang Ditahan di RS Malaysia Diizinkan Pulang, Ini Pihak Penyumbang Rp 85 Juta
biaya membengkak menjadi 24.000 ringgit Malaysia atau Rp 85 juta karena orang tua korban tak mampu melunasinya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Bayi pasangan Khaidir (23) Aceh Timur dan Nuraini (32) warga Aceh Utara yang ditahan pihak Rumah Sakit Serdang Malaysia, akhirnya diizinkan dibawa pulang oleh kedua orang tuanya tersebut pada Sabtu (31/3/2018).
Bayi pasangan tersebut ditahan mulai 2 Februari 2018 oleh pihak rumah sakit itu.
Karena tak mampu membayar biaya ketika itu masih 4.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 12.5 juta.
Baca: Bocah Penderita Kanker Hati Minta Ayahnya Pulang di Malaysia, Ini yang Dilakukan Haji Uma
Tapi akhirnya biaya membengkak menjadi 24.000 ringgit Malaysia atau Rp 85 juta karena orang tua korban tak mampu melunasinya.
Biaya membengkak tersebut akhirnya dapat diselesaikan, masing-masing dari sumbangan berbagai pihak.
Masing-masing Vihara Yayasan Murni Sakti Idi Rayeuk Aceh Timur sebesar 10.000 ringgit dan Hamba Allah di Kajang Malaysia sebesar 14.000 ringgit.
Jadi total keseluruhan 24.000 ringgit atau setara dengan Rp. 85.000.000,-.
Baca: Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Bayi TKI Asal Aceh Ditahan di RS Malaysia
Selama ini warga Aceh di Malaysia yang menghadapi berbagai persoalan dibantu Abu (Nazar) Ketua Grup Kesatuan Aneuk Nanggroe Aceh (KANA) di Malaysia.
Ia selama ini berkoordinasi dengan Haji Uma yang juga selama ini ikut membantu mencari solusi bagi bayi asal Aceh tersebut dan persoalan lain yang dihadapi TKI.
“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu, baik dana maupun tenaga dalam meringankan beban yang cukup berat yang dihadapi pasangan Khaidir dan Nuraini asal Aceh Timur,” ungkap Haji Uma. (*)