KIP Belum Terima PKPU Terkait Pendaftaran DPD
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga saat ini belum menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga saat ini belum menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan atau pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Pun demikian, KIP Aceh telah melakukan sosialisasi sesuai tahapan Pileg 2019.
“PKPU tentang pendaftaran DPD ini belum ada, apa kendalanya di KPU kita tidak tahu. Sejauh ini PKPU tentang itu memang belum ada, tapi tahapan tentang pencalonan DPD ini sudah dimulai. Kita juga sudah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu,” kata Komisioner KIP Aceh, Junaidi, saat diwawancarai Serambi, Sabtu (7/4).
Junaidi mengatakan, biasanya, KPU menindaklanjuti semua tahapan pemilu dengan PKPU, surat edaran, ataudengan penunjuk teknis. Pihaknya juga telah mengonfirmasi hal itu ke KPU namun infomrasi yang didapat juga belum ada PKPU terkait pencalonan DPD RI untuk Pileg 2019.
“Kita konfirmasi sampai hari ini (kemarin) belum ada, kita juga tidak tahu persis kenapa. Biasanya, memang KPU menyiapkan draf kemudian konsultasi dengan DPR, dilanjutkan dengan penomoran, dan juga koordinasi dengan Menkumham, panjang memang urusannya,” kata Junaidi.
Pada prinsipnya kata Junaidi, PKPU adalah aturan hukum untuk semua tahapan yang dilakukan KIP Aceh. Meski PKPU memang belum disahkan, pihaknya selama ini telah menjalankan sosialisasi dan tahapan lainnya yang juga mengacu pada draf final. “Drafnya sudah ada seperti yang pernah disampaikan KPU dalam bimtek, hanya saja belum disahkan saja,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis 29 Maret lalu, KIP Aceh telah melakukan sosialisasi sistem informasi calon peserta pemilu perseorangan, dalam sosialisasi itu KIP Aceh menyampaikan calon yang akan maju pada Pileg 2019, wajib memiliki 2.000 dukungan berupa lembaran foto KTP warga yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Hingga kini, katanya, jika mengacu pada tahapan sudah masuk ke tahapan pengisian atau entri data dukungan melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). “Seharusnya ini sudah mulai, tapi sampai kemarin username dan password belum dikirim oleh KPU, seharusnya sudah bisa isi tapi kendalanya ya di situ,” demikian Junaidi.(dan)