Pembunuh Bidan di Mutiara Pidie Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa
"Pak Hakim tuntutan terhadap saya tidak cocok, saya minta hukuman diringankan karena saya sangat menyesal."
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap Hamdani Rusli (46), terdakwa kasus terdakwa pembunuh bidan di Mutiara Timur, Pidie.
Amaran tuntutan itu dibacakan tiga JPU Kejari Pidie. Yakni, Yudha, Dahnir dan Aulia, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (9/4/2018).
Sidang tersebut dipimpin Budi Sunanda SH MH (Hakim Ketua) , didampingi Zainal Hasan SH MH Samsul Maidi SH MH masing-masing hakim anggota.
(Baca: BREAKINGNEWS: Bersimbah Darah, Bidan di Mutiara Timur Dibunuh Secara Sadis, Baju Putih Jadi Merah)
(Baca: Ini Identitas Lengkap Bidan yang Dibunuh di Mutiara Timur)
(Baca: Pembunuh Bidan Pernah Divonis Sebelas Tahun dan Kabur dari Penjara, Ternyata Ini Kasusnya)
Seperti diketahui, Hamdani merupakan terdakwa tunggal dalam pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim (43).
Nursiah yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen, dibunuhdengan pisau dan parang di rumah mertua Rusli di Desa Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara, Pidie, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam tuntutan yang dibacakan tiga JPU Kejari Pidie, terdakwa Hamdani Rusli telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan secara sadis terhadap istrinya.
Juga dilengkapi bukti lain, yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan. Bahwa, terdakwa Hamdani yang telah membunuh isterinya dengan menggubakan pisau dan parang.
(Baca: Terungkap Kasus Pembunuhan Bidan, Hamdani Tusuk Istrinya di Depan Sang Ibu)
(Baca: Setelah Bunuh Bidan, Hamdani Kabur dari Pidie ke Bogor, di Kos-Kosan Ini Polisi Meringkusnya)
(Baca: BREAKING NEWS - Dua Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Bidan di Mutiara Timur Ditangkap)
"Dengan bukti-bukti di persidangan, JPU menuntut terdakwa hukuman mati," kata JPU Yudha, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Senin (9/4/2018).