Akhirnya Dewan–Pemkab Aceh Utara Sepakati Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Gubernur Dalam APBK 2018

Hasil evaluasi tim Gubernur Aceh, meminta pemkab Aceh Utara untuk fokus membayar utang yang mencapai Rp 192 miliar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
DPRK Aceh Utara dan pemkab menyepakati untuk menindaklanjuti hasil tim evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018 dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/4/2018) mulai pukul 14.00 WIB-19.00 WIB. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara dan pemkab menyepakati untuk menindaklanjuti hasil tim evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018.

Hal ini setelah lima jam membahas kembali dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh mulai pukul 14.00 WIB-19.00 WIB, Selasa (10/4/2018).

Kesepakatan itu ditandai dengan penekenan RAPBK hasil evaluasi gubernur tersebut oleh yang diawali Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H Abdul Mutaleb MAP, H Mulyadi CH dan Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil SE.

Baca: APBK Aceh Utara Tersendat

Sedangkan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib sudah terlebih dahulu meneken RAPBK tersebut sebelum dibawa ke Banda Aceh.

Artinya dengan sudah disepakati bersama, RAPBK tersebut sudah dapat diqanukan.

Diberitakan sebelumnya, pagu RAPBK yang disepakati bersama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK pada 27 Desember 2017, senilai Rp 2,377 triliun lebih.

Baca: Pemkab Aceh Utara Siapkan Perbup jika Dewan tak Setuju

Hasil evaluasi tim Gubernur Aceh, meminta pemkab Aceh Utara untuk fokus membayar utang yang mencapai Rp 192 miliar.

Namun, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plaform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pemkab hanya mengusulkan bayar utang Rp 33 miliar.

Namun, saat itu dewan belum setuju, dengan alasan RAPBK itu sudah disepakati bersama.

Baca: Diwarnai Tembakan, Pria Bireuen dan Aceh Utara Ditangkap di Aceh Barat

Dewan meminta pemkab mengusulkan kembali utang tersebut dalam APBK perubahan. 

“Tadi kita buka kembali RAPBK yang sudah ditindaklanjuti. Kita buka satu persatu item tersebut untuk kita pertanyakan kepada pemkab, dengan tujuan supaya jelas, sehingga tidak jadi persolan hukum di kemudian hari,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil kepada Serambinews.com.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved