Sekda Aceh Lantik Taqwallah Sebagai Ketua Badan Pengawas PDPA, Gantikan Posisi Syaiba Ibrahim

kolaborasi Badan Pengawas dengan pengurus PDPA diharapkan mampu membawa perubahan terhadap pembangunan di Aceh

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Humas Aceh
Sekretaris Daerah Aceh Dermawan (kanan) memberi selamat kepada Taqwallah, Kamis (12/04/2018). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, Kamis (12/04/2018), melantik dr. Taqwallah, M. Kes, sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

Taqwallah menggantikan posisi Drs. Syaiba Ibrahim, melanjutkan sisa masa jabatan periode 2016-2019.

Dalam sambutannya, Dermawan meminta Ketua Badan Pengawas yang baru untuk berkolaborasi dengan pengurus PDPA dalam membenahi perusahaan daerah tersebut agar lebih baik.

Selain itu, kolaborasi Badan Pengawas dengan pengurus PDPA juga diharapkan mampu membawa perubahan terhadap pembangunan di Aceh.

(Baca: Gubernur Irwandi Yusuf Bahas Kelanjutan Jembatan Pango)

(Baca: Perubahan PDPA Jadi PT Terkendala Utang)

“PDPA harus fokus, karena banyak peluang-peluang yang seharusnya dilaksanakan oleh PDPA malah tidak dapat dilaksanakan,” kata Dermawan seperti dilansir siaran pers Humas Pemerintah Aceh.

Dermawan juga mendesak agar PDPA dapat segera menyusun dan  menerapkan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG) di lingkungan internal PDPA.

“Saudara harus konsisten mengarahkan pengelolaan perusahaan ini secara akuntabel, dengan memastikan semua unsur yang terkait dengan PDPA ini benar-benar memahami peran dan fungsinya secara baik dan benar," kata Dermawan.

(Baca: Selama Lima Tahun Terakhir, Penduduk Sabang Bertambah 1.763 Jiwa)

Pada kesempatan tersebut, Dermawan juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Badan Pengawas periode sebelumnya, Drs. Syaiba Ibrahim atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama ini.

Pelantikan Ketua Badan Pengawas PDPA tersebut turut dihadiri Direktur PDPA, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Biro Ekonomi, dan sejumlah pejabat lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved