Ghazali Abbas Adan: Cambuk di Depan Umum Diharapkan Memberi Efek Jera kepada Masyarakat Umum
Hukum cambuk di depan umum, kata Ghazali Abbas Adan, adalah sebuah pembelajaran dan penyadaran kepada masyarakat luas,
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Senator Aceh Ghazali Abbas Adan mengatakan, hukum cambuk di depan umum bagi pelaku tindak pidana tertentu diharapkan memberi efek jera bukan saja kepada pelaku, melainkan juga masyarakat umum.
"Masyarakat luas harus sadar, merekapun akan terkena sanksi yang sama seperti yang dicambuk itu, apabila melakukan tindak pidana," kata Ghazali Abbas mengenai penerapan hukum cambuk di depan umum, Sabtu (14/4/2018).
Baca: Soal Pergub Cambuk Tertutup, Haji Uma: Harus Libatkan Ulama Secara Penuh
Hukum cambuk di depan umum, kata Ghazali Abbas Adan, adalah sebuah pembelajaran dan penyadaran kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang sama.
"Untuk tujuan ini saya sependapat dengan tindakan prevensi umum terhadap perilaku tindak pidana, apalagi kalau memang legal formal sudah ditetapkan dalam lembaran konstitusi, apakah berbentuk undang-undang atau qanun dan lain-lain," lanjut Ghazali Abbas.
Hanya saja Ghazali Abbas mengimbau, apabila ada silang pendapat terhadap hukim cambuk di depan umum, agar dilakukan secara santun.
Baca: Aktivis Mahasiswa 98 Wacanakan Bangun Tempat Khusus untuk Uqubat Cambuk
"Jangan sampai saling tuding dengan bahasa yang kasar, apalagi terkesan mencari-cari kelemahan dan saling hujat satu sama lain," tukas Ghazali Abbas Adan.
Dijelaskan, dalam ilmu hukum terdapat istilah prevensi khusus dan prevensi umum. Prevesi khusus, sanksi bertujuan memberi efek jera kepada si pelaku tindak pidana.
Sebaliknya prevensi umum, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana selain memberi efek jera untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana itu juga harus berdampak kepada umum.
Agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa, karena merekapun dikenakan sanksi serupa. (*)